spot_img
Rabu, Oktober 28, 2026
spot_img

ASPHRI Dorong Dialog Ketenagakerjaan, Permenaker 7/2026 Jadi Sorotan

spot_img

CIKARANG SELATAN | KARAWANGTIME.COM | Polemik penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan. Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) menggelar Talk Show Nasional bertajuk “Pro-Kontra Permenaker No. 7 Tahun 2026, Perlu Revisi?” di Juliah Ballroom Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri Praktisi Human Resource (HR), akademisi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga tokoh ketenagakerjaan nasional tersebut menjadi ruang dialog untuk mengkaji dampak regulasi terbaru terhadap hubungan industrial di Indonesia.

Baca Juga

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur aspek hubungan kerja dan praktik alih daya (outsourcing) memunculkan beragam respons. Sebagian kalangan menilai regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja, sementara pihak lainnya menilai masih terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun implementasi di lapangan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut pakar hukum ketenagakerjaan Dr. B. Woeryono, SH., MH., MM, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prof. Dr. H. Bomer Pasaribu, SE., SH., M.S, Wakil Presiden sekaligus Ketua DPC KSPSI Kabupaten Bekasi R. Abdullah, serta Director of Planning & Program APINDO Training Centre (ATC) Prof. Dr. Soeprayitno, MM., MSc.

- Advertisement -

Turut hadir Ketua Gapensi Kabupaten Bekasi H. Wasju Juanda, Tokoh Masyarakat Bekasi & Mantan Ketua Kadin Kab Bekasi H. Yaman, para pendiri dan pengurus besar ASPHRI, di antaranya Kasno Abdulrachman, Masairi, Hari, Slamet Pririswanto, Sekretaris Jenderal ASPHRI Mat Mursalin, Bendum ASPHRI Widi Karyaningsih serta jajaran pengurus lainnya. Diskusi dipandu langsung oleh Ketua Umum ASPHRI Dr. Yosminaldi, SH., MM.

ASPHRI Dorong Dialog Konstruktif

Baca Juga

Ketua Umum ASPHRI Dr. Yosminaldi mengatakan, forum tersebut diselenggarakan untuk mempertemukan berbagai pandangan terkait regulasi ketenagakerjaan yang saat ini menjadi perhatian publik.

- Advertisement -

Menurut Yosminaldi yang juga Dosen Pascasarjana Univ Pertiwi Bekasi itu, kebijakan ketenagakerjaan harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga  Tridjaya Elektronik di Jalan Raya Pawarengan Cikampek, Pilihan Belanja Elektronik Warga Karawang

“ASPHRI menghadirkan forum yang sehat dan ilmiah agar seluruh elemen ketenagakerjaan dapat menyampaikan pandangan secara terbuka. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus dikaji dari berbagai sudut pandang, baik perlindungan pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha. Dari diskusi ini diharapkan lahir masukan dan rekomendasi strategis bagi pemerintah,” ujar Yosminaldi yang juga Advokat & Master Trainer PPM tsb.

Dosen Polteknaker RI tersebut menambahkan bahwa regulasi yang baik harus mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan bagi semua pihak (stakeholders) ketenagakerjaan.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman Praktisi HR dan pelaku industri terhadap dinamika regulasi ketenagakerjaan yang terus berkembang.

Serikat Pekerja Minta Regulasi Dikaji Ulang

Dari perspektif serikat pekerja, Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah menilai Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih menyisakan persoalan hukum dan substansi yang perlu dikaji ulang.

Menurutnya, regulasi tersebut lahir sebagai respons atas Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh.

“Kita tahu bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak sepenuhnya diterima oleh kalangan pekerja. Karena itu, setiap regulasi turunannya harus benar-benar memperhatikan aspirasi pekerja maupun pengusaha,” kata Abdullah.

Dalam forum tersebut, KSPSI menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, penindakan terhadap pelanggaran hak normatif pekerja, pemberian kepastian kerja, pelibatan serikat pekerja dalam evaluasi hubungan kerja, serta penataan kembali praktik outsourcing.

Abdullah berharap hasil seminar dapat menghasilkan rekomendasi resmi yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bahan evaluasi kebijakan.

“Regulasi ketenagakerjaan harus menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak. Jangan sampai pekerja diposisikan hanya sebagai komoditas ekonomi,” tegas tokoh senior Perburuhan tsb.

APINDO Minta Regulasi Dijalankan Terlebih Dahulu

Sementara itu, Director of Planning & Program APINDO Training Centre (ATC) Prof. Dr. Soeprayitno menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang baru diterbitkan pada 30 April 2026 perlu diberikan kesempatan untuk diimplementasikan sebelum dilakukan revisi.

Baca Juga  Tridjaya Elektronik di Jalan Raya Pawarengan Cikampek, Pilihan Belanja Elektronik Warga Karawang

Ia menilai evaluasi terhadap sebuah regulasi sebaiknya dilakukan berdasarkan fakta dan pengalaman implementasi di lapangan.

Menurut Soeprayitno, penyusunan regulasi idealnya melalui proses “Regulatory Impact Analysis (RIA)” atau Analisis Dampak Regulasi guna mengukur manfaat, biaya, risiko, dan dampak kebijakan secara menyeluruh.

“Tujuannya adalah memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan efektif, efisien, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerjap dalam membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Menurutnya, mekanisme tripartit harus menjadi ruang utama untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang dianggap masih memiliki kelemahan.

“Kami berharap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tidakp menjadi sumber kegaduhan baru. Yang harus dikedepankan adalah musyawarah, itikad baik, dan semangat gotong royong dalam membangun hubungan industrial yang sehat,” kata Soeprayitno.

Akademisi Soroti Aspek Hukum dan Keadilan

Pakar hukum ketenagakerjaan Dr. B. Woeryono menilai pro dan kontra terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan sengketa hubungan industrial.

Woeryono yang juga Ketua Dewan Pembina ASPHRI itu menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ketenagakerjaan harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja, kemampuan perusahaan, serta prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek perjanjian kerja, kebiasaan yang berlaku dalam hubungan industrial, serta pemenuhan fasilitas kesejahteraan pekerja dalam setiap penyusunan regulasi.

“Regulasi yang baik harus mampu memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa menghambat keberlangsungan usaha. Karena itu, setiap kebijakan harus dibangun di atas prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” pungkasnya.

Talk show nasional yang digelar ASPHRI tersebut diharapkan menjadi wadah penyatuan pandangan antara pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan praktisi HR dalam menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja di masa mendatang.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan sumber yang terpercaya. Perkembangan lebih lanjut akan diperbarui sesuai informasi terbaru, klarifikasi, maupun hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Nilai Tukar Rupiah/Kurs
Memuat kurs...

Baca Juga

Bupati Aep Takziah dan Berikan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Maut

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh melakukan aksi...

Bupati Aep Sampaikan Bela Sungkawa untuk Korban Kecelakaan Maut

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan ucapan...

Kendaraan Terjun ke Jurang, 6 Pemudik Asal Rengasdengklok Tewas

MAJALENGKA - Kecelakaan maut menimpa mobil travel jenis Elf...

Sejumlah Pemuda Tak Dikenal Serang Jemaah Musola di Telagasari

KARAWANG - Sejumlah pemuda tak dikenal tiba-tiba melakukan tindakan...

Karawang Update

Driver GOKAR Sigap Bawa Pasien dari Karangligar, Saat IGD RSUD Karawang Disebut Penuh

KARAWANG - Kepedulian seorang driver transportasi online kembali terlihat...

Adira Expo Digelar di Mall KCP Karawang, Hadirkan Promo Pembiayaan hingga Cashback

KARAWANG, Karawangtime.com | Bagi banyak masyarakat Indonesia, momentum Hari...

GOKAR Go Karawang, Karya Putra Daerah yang Dukung UMKM dan Lapangan Kerja

KARAWANG | KARAWANGTIME.COM - Di tengah dominasi berbagai platform...

DPRD Karawang: Kecepatan Informasi Harus Diimbangi Ketepatan dan Kebenaran

KARAWANG, Karawangtime.com – Ketua DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan ucapan...

Dari Rengasdengklok, IWO Indonesia Serukan Pers Berani dan Bertanggung Jawab

KARAWANG, Karawangtime.com – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia)...

Dari Titik Lahir Kemerdekaan, IWOI Karawang Ajak Pers Menjaga Marwah

KARAWANG | Karawangtime.com – Di tengah sorotan publik terhadap...

Berita Teratas

Tridjaya Elektronik di Jalan Raya Pawarengan Cikampek, Pilihan Belanja Elektronik Warga Karawang

KARAWANG | karawangtime.com | Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten...

GOKAR SEND Perkuat Ekosistem UMKM Lokal, Driver Eko Apresiasi Layanan Pengiriman

KARAWANG | karawangtime.com | Layanan pengiriman barang GOKAR SEND...

Arifa Anggota Satpol PP Karawang Ikut Bernyanyi di Karawang Kuliner Malam

KARAWANG | karawangtime.com |  Kawasan Karawang Kuliner Malam (K2M)...

UBP Karawang Perkuat Transformasi Pendidikan Tinggi pada Dies Natalis ke-12

KARAWANG | karawangtime.com | Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang...

Kejari Karawang Amankan Rp829,55 Juta dan Sita 3 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR

KARAWANG | karawangtime.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita...
- Advertisement -spot_img

Nasional

KCP Mall Karawang Bidik Pengalaman Baru Pengunjung Lewat Kuliner dan Event

KARAWANG, | karawangtime.com |  KCP Mall Karawang terus melakukan pembenahan dan menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kenyamanan sekaligus kepuasan pengunjung di tengah perubahan perilaku masyarakat...

Trending

Bentrok Dua Kelompok Remaja di Underpass Warungbambu, Satu Tewas, 20 Orang Diamankan

KARAWANGTIME.COM – Tawuran antarkelompok remaja berujung maut terjadi di...

Persib Resmi Juara Super League 2025/2026, Jalanan Karawang Dipadati Konvoi Bobotoh

KARAWANG – Persib Bandung resmi mengukuhkan diri sebagai kampiun...

Ramadan Makin Aman, Indosat Hadirkan Proteksi Anti Scam untuk Pengguna IM3 Tanpa Biaya Tambahan

JAKARTA, Karawangtime.com – Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari...
^
✕
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL