KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh melakukan aksi cepat tanggap dengan mengunjungi tiga titik rumah duka korban kecelakaan maut yang menimpa warga Rengasdengklok, pada Selasa (24/03/2026) malam.
Dalam kunjungannya, Bupati Aep didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten Sekda dan Camat Rengasdengklok.
Insiden tragis ini terjadi saat rombongan keluarga besar yang berjumlah sekitar 20 orang sedang dalam perjalanan arus balik menuju Karawang usai mudik dari Tasikmalaya.
Kecelakaan yang terjadi di wilayah Majalengka tersebut mengakibatkan 6 orang warga Rengasdengklok meninggal dunia.
“Saya stas nama pribadi dan atas nama pemerintah daerah mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum/almarhumah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Bupati.
Selain itu, pemerintah daerah Karawang juga melakukan aksi cepat tangggap dengan mengirim ambulance untuk menjemput korban ke Majalengka guna dibawa kembali ke Karawang.
“Begitu mendapat laporan, saya langsung menelepon dan berkoordinasi dengan Bupati Majalengka bapak Drs. H. Eman Suherman. Alhamdulillah beliau memberikan atensi yang baik dengan mengerahkan bantuan bagi para korban di rumah sakit,” bebernya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan warga Karawang mendapatkan perlindungan dan pelayanan di saat darurat.
Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan maut arus balik pemudik yang terjadi di turunan Desa Maniis, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/3/2026) malam.
Santunan diberikan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, saat bertakziah kepada para keluarga korban di wilayah Rengasdengklok Selatan, Selasa (24/3/2026) malam.
Santunan senilai Rp 50 juta untuk setiap korban meninggal dunia ini diberikan, karena para korban tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, karena alasan kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal, serta menggunakan kendaraan berplat hitam yang tidak terdaftar sebagai angkutan umum.
Untuk tahap pertama, Bupati Aep menyalurkan santunan sebesar Rp 10 juta rupiah kepada setiap keluarga korban meninggal dunia. Santunan ini diberikan untuk mengantisipasi kebutuhan biaya mendesak seperti biaya pemakaman para korban. Dan sisanya akan disalurkan menyusul dalam waktu dekat.
Selain santunan untuk para keluarga korban meninggal dunia, Bupati Aep juga memastikan biaya perawatan di rumah sakit untuk para korban selamat ditanggung Pemkab Karawang.***


