JAKARTA | karawangtime.com | Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai menjadi langkah penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026), yang mengagendakan Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari dalam laporan pembahasan menyampaikan bahwa RUU tersebut dirancang untuk memperkuat pelindungan hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan terhadap kelompok pekerja rentan.
Menurut Putih, regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada pelindungan pekerja, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator.
“Upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja atau buruh, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator, masih belum dapat dikatakan ideal,” ujar Putih.
Ia menegaskan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen DPR dan pemerintah untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan pelindungan lebih kuat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Dinilai Positif oleh Praktisi HR
Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia(ASPHRI), Dr. Yosminaldi, SH., MM., menyambut positif pembahasan dan langkah DPR bersama Pemerintah dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan melalui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Yosminaldi, keberadaan regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk menghadapi perubahan dunia kerja yang berlangsung semakin cepat, termasuk perkembangan teknologi digital, perubahan pola hubungan kerja, tuntutan kompetensi tenaga kerja, serta dinamika kebutuhan dunia usaha.
Ia menilai, regulasi ketenagakerjaan ke depan tidak cukup hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian dan ruang bagi perusahaan untuk tumbuh secara sehat.
“Kami mengapresiasi langkah DPR dan Pemerintah dalam memperkuat kerangka pelindungan ketenagakerjaan. Dari perspektif HR, regulasi yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian bagi pengusaha, dan keberlanjutan dunia usaha. Ketiganya tidak boleh dipertentangkan, tetapi harus ditempatkan dalam satu ekosistem hubungan industrial yang sehat,” ujar Dosen Pascasarjana Univ Pertiwi dan Polteknaker itu.
Ia berpandangan bahwa pekerja merupakan salah satu aset strategis perusahaan sehingga peningkatan kesejahteraan, kompetensi, produktivitas, dan keamanan kerja pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan perusahaan.
Menurut Yosminaldi yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut, penguatan hak pekerja harus berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan kompetensi.
“Perlindungan pekerja harus berjalan bersama dengan peningkatan kompetensi dan produktivitas. Jangan sampai regulasi hanya menghasilkan kewajiban bagi perusahaan, tetapi tidak diikuti dengan penguatan kualitas sumber daya manusia. Begitu juga sebaliknya, produktivitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja,” katanya.
Harus Adaptif terhadap Dunia Kerja Modern
Yosminaldi yang juga Master Trainer PPM Jakarta dan Cikarang itu gljuga menyoroti pentingnya kemampuan RUU tersebut dalam merespons perubahan pola kerja akibat transformasi digital.
Menurut dia, perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk pekerjaan dan model hubungan kerja baru yang sebelumnya belum banyak dikenal. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus cukup adaptif agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia kerja.
“Dunia kerja berubah sangat cepat. Digitalisasi, otomatisasi, perubahan model bisnis, pekerjaan berbasis platform, hingga kebutuhan terhadap kompetensi baru harus menjadi perhatian dalam kebijakan ketenagakerjaan. Regulasi harus mampu melindungi pekerja tanpa menghambat inovasi dan perkembangan dunia usaha,” tutur Pendiri “Yosminaldi Institute” tersebut.
Ia juga menilai penguatan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, pengupahan yang adil dan layak, serta pelindungan kelompok pekerja rentan merupakan bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam implementasi regulasi nantinya.
Pengawasan Menjadi Kunci
Selain substansi regulasi, tokoh nasional HRD yang urang awak tersebut menekankan bahwa efektivitas undang-undang sangat bergantung pada kualitas implementasi dan pengawasan.
Menurutnya, regulasi yang baik tidak akan memberikan dampak maksimal apabila tidak diikuti mekanisme pengawasan yang efektif, aparat pengawas yang profesional, serta pemahaman yang sama antara pekerja dan pemberi kerja.
“Kita berharap jangan berhenti pada lahirnya regulasi. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana regulasi tersebut diimplementasikan secara konsisten. Pengawasan, edukasi, kepatuhan perusahaan, dan pemahaman pekerja harus diperkuat secara bersamaan,” tegasnya.
Ia berharap proses pembentukan regulasi tersebut benar-benar menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara realistis oleh dunia usaha, baik perusahaan besar maupun sektor usaha kecil dan menengah.
Menurut Yosminaldi yang penggemar berat “Jogging” dan Golf itu, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendorong investasi serta penciptaan lapangan kerja.
Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Dalam laporan Komisi IX DPR RI, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Substansi yang dibahas mencakup sejumlah aspek penting, antara lain hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pelindungan pekerja rentan, pengupahan, kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
RUU tersebut juga memberikan perhatian terhadap pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Proses pembahasannya turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Komisi IX DPR RI bersama pemerintah memulai rangkaian pembahasan melalui Rapat Kerja pada 14 September 2026.
Panja kemudian melaksanakan konsultasi publik pada 16–22 September 2026. Berbagai masukan datang dari unsur pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Masukan tersebut kemudian dikaji untuk menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi RUU.
Pada 5 Oktober 2026, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah melaksanakan Rapat Kerja untuk mengambil keputusan tingkat pertama. Seluruh fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Mini dan menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.
Menunggu Implementasi yang Berkeadilan
Yosminaldi berharap apabila RUU tersebut telah menjadi undang-undang, implementasinya dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh ekosistem ketenagakerjaan.
Ia menilai keberhasilan regulasi bukan hanya diukur dari banyaknya norma yang diatur, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan produktivitas, memberikan perlindungan kepada pekerja, sekaligus menjaga keberlanjutan perusahaan.
“Harapan kami dari kalangan praktisi HR, regulasi ini dapat menjadi fondasi baru bagi terciptanya hubungan industrial yang lebih sehat, profesional, produktif, dan berkeadilan. Pekerja terlindungi, perusahaan mendapatkan kepastian, dan negara hadir sebagai regulator yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan,” pungkas Yosminaldi.
Dengan masuknya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke tahap Pembicaraan Tingkat II, perhatian selanjutnya tidak hanya tertuju pada proses pengesahan, tetapi juga pada bagaimana norma-norma yang telah dirumuskan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik ketenagakerjaan yang efektif di lapangan.









