KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang mengeluarkan kebijakan tegas menjelang dimulainya tahun ajaran baru dengan melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) dan praktik komersialisasi di lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/1988/Disdikbud yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan negeri maupun nonformal di Kabupaten Karawang.
Langkah ini diambil untuk menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau, transparan, dan bebas dari berbagai pungutan yang berpotensi membebani orang tua peserta didik.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Instruksi Bupati Karawang terkait larangan pungutan di sekolah.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menegaskan seluruh kepala sekolah mulai dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga satuan pendidikan nonformal wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang keras memungut biaya satuan pendidikan dalam bentuk apa pun,” tegas Wawan dalam surat edaran tersebut.
Dalam edaran itu, Disdikbud Karawang menetapkan enam poin larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan guna mencegah munculnya beban biaya tambahan bagi orang tua siswa, terutama pada momentum akhir maupun awal tahun ajaran.
Pertama, sekolah negeri dilarang memungut biaya satuan pendidikan dalam bentuk apa pun. Ketentuan ini sekaligus mempertegas pelaksanaan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Kedua, sekolah dilarang mengaitkan kegiatan kelulusan, kenaikan kelas maupun pembagian rapor dengan kegiatan luar kota yang dikemas dalam bentuk study tour, wisata edukasi, atau perayaan sejenis yang berpotensi membebani kondisi ekonomi orang tua murid, termasuk apabila kegiatan tersebut dikelola melalui Komite Sekolah.
Ketiga, satuan pendidikan nonformal tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan terhadap peserta didik yang masih berada pada usia sekolah sebagai bentuk perlindungan terhadap akses pendidikan masyarakat.
Keempat, sekolah juga dilarang mengelola tabungan peserta didik dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari persoalan administrasi maupun potensi penyalahgunaan dana yang berasal dari siswa.
Kelima, Disdikbud menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh satuan pendidikan negeri. Sekolah tidak diperkenankan menjadikan LKS sebagai komoditas yang diperjualbelikan kepada peserta didik.
Keenam, sekolah dilarang mengoordinasikan maupun memfasilitasi penjualan Pakaian Seragam Sekolah Umum (PSAS). Namun demikian, pengecualian diberikan untuk pakaian yang memiliki kekhasan, corak, atau motif khusus yang menjadi identitas sekolah tertentu.
Melalui kebijakan ini, Disdikbud Karawang menegaskan komitmennya mewujudkan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan bebas pungutan, agar seluruh siswa dapat memperoleh layanan pendidikan berkualitas secara merata.
SZ








