Minggu, Februari 15, 2026
spot_img

Jejak Kamera Trap Ungkap Dugaan Perburuan Ilegal di Kawasan Hutan Karawang–Purwakarta

spot_img

KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menindaklanjuti peristiwa yang viral di media sosial terkait dugaan perburuan ilegal dan masuk kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian tersebut terjadi pada 23 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Karawang menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan identifikasi awal terhadap lima orang terduga, masing-masing berinisial J, AM, M, A, dan UM, berdasarkan laporan dari Bernar Wahyu, perwakilan SCF.

Berdasarkan video yang beredar, tempat kejadian perkara (TKP) diketahui berada di Pasir Kole, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Dari hasil pendalaman perkara, pada pukul 15.00 WIB, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana masuk kawasan hutan dan melakukan perburuan tanpa izin pejabat yang berwenang.

Dalam proses pengawasan, SCF memasang 40 kamera trap di 20 titik. Koordinator lapangan SCF, Jodi, memaparkan secara rinci hasil pemantauan kamera tersebut.

Pada SCF002 – CT 1, kamera merekam macan tutul dalam kondisi sehat pada 1 November 2025 pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, pada 5 Oktober 2025 pukul 10.11 WIB, kamera yang sama merekam keberadaan terduga pemburu di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta.

Sementara pada SCF004 – CT 2, macan tutul terpantau dalam kondisi sehat pada 23 Agustus dan 1 September 2025. Namun, pada 28 Agustus 2025 terekam aktivitas terduga pemburu. Bahkan, pada 16 September 2026 pukul 11.32 WIB, terduga pemburu terlihat berupaya mengambil kamera trap.

Di lokasi SCF014 – CT 7 wilayah Tegalwaru, Karawang, macan tutul terpantau sehat pada 26 dan 27 Oktober 2025. Namun, pada 19 November 2025 pukul 22.11 WIB, kamera merekam kelompok terduga pemburu.

Aktivitas serupa juga terekam di SCF016 pada 28 September 2025, serta di SCF007 – CT 04 wilayah Tegalwaru, Karawang. Pada titik ini, kamera merekam macan tutul pada 23 September 2025, lalu pada 5 Oktober 2025 terlihat seekor macan tutul dengan dugaan gangguan pada kaki. Selanjutnya, pada 10 November 2025, kembali teridentifikasi aktivitas kelompok pemburu, dan pada 18 November 2025, macan tutul kembali terlihat dalam kondisi sehat.

Dari keseluruhan rekaman kamera SCF, tercatat 20 kali kemunculan, terdiri dari 15 penampakan macan tutul dan 5 rekaman aktivitas lainnya.

Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit kamera trap merek Bushnell, 1 pucuk senjata api rakitan jenis doorlok, serta 2 ekor anjing pemburu.

Hasil identifikasi sementara menunjukkan para terduga pelaku berasal dari wilayah Purwakarta, dengan jalur masuk kawasan hutan melalui Gunung Karadak, Gunung Lesang, dan Gunung Haur, sebelum keluar di kawasan gunung lainnya.

Hingga saat ini, macan tutul yang sempat teridentifikasi mengalami gangguan berjalan belum ditemukan kembali.

Pihak STF/SCF menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia. Apabila macan tutul yang diduga terluka ditemukan dalam kondisi hidup, akan dilakukan rehabilitasi, sedangkan apabila ditemukan dalam kondisi mati akan dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait masuk kawasan hutan tanpa izin dan perburuan ilegal sesuai undang-undang kehutanan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Para terduga mengakui melakukan aktivitas berburu, namun mengklaim tidak menargetkan satwa dilindungi, dan menyatakan tujuan perburuan adalah babi hutan.

Satreskrim Polres Karawang menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut guna memastikan terpenuhinya seluruh unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Top News

Karawang Update

Peristiwa

spot_imgspot_img

Trending