Karawang, KarawangTime.com –Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Karawang, Rabu (22/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Asisten Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Bendahara Pengeluaran, serta Kepala Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari dan ditujukan bagi Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode hybrid, yakni secara luring dan daring melalui Zoom Meeting, guna menjangkau seluruh perangkat daerah secara optimal.
Kepala BPKAD Kabupaten Karawang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, BPKAD menghadirkan narasumber dari kementerian terkait serta pembina keuangan daerah agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan secara tertib, taat regulasi, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, melainkan momentum refleksi dan evaluasi bersama bagi seluruh pengguna anggaran.
“Sosialisasi ini meskipun bukan hal baru, namun setiap tahun selalu terdapat pembaruan ketentuan, termasuk pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen penuh dari seluruh pengguna anggaran terhadap tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Sekda menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Ia juga mengingatkan agar Uang Persediaan (UP) tidak disalahartikan dan setiap pengeluaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan keuangan daerah harus berlandaskan pada empat prinsip utama, yakni Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel (EETA), guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.


