Karawang, KarawangTime.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada Rabu, 21 Januari 2026, yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan dua hal utama, yakni pembukaan Masa Sidang Ke-2 DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026 serta pengumuman Masa Reses II DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang menyampaikan bahwa masa sidang dan masa reses merupakan instrumen strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah. Masa sidang berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan yang berlandaskan data, regulasi, dan kepentingan publik, sementara masa reses menjadi sarana penting bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi serta umpan balik langsung dari masyarakat.
“Mari kita buktikan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna ini merupakan wujud nyata keberpihakan kita kepada rakyat dan masa depan Kabupaten Karawang,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam pelaksanaan pembangunan Tahun 2026 agar dapat bergerak secara cepat, tepat, dan terintegrasi dalam menerjemahkan aspirasi masyarakat ke dalam program dan kegiatan yang terukur.
Ia berharap seluruh agenda legislatif dan eksekutif yang telah direncanakan dapat mempercepat pencapaian target pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.


