Beranda Nasional Presiden Prabowo Teken Perpres tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa

Presiden Prabowo Teken Perpres tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa

Presiden RI Prabowo Subianto
Google search engine

KARAWANGTIME.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres tersebut ditetapkan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Melalui regulasi ini, negara memberikan jaminan perlindungan kepada jaksa dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda mereka. Perlindungan juga mencakup upaya menjaga keamanan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang jaksa.

Google search engine

Pasal 1 ayat (1) Perpres menyatakan bahwa perlindungan negara bertujuan memberikan rasa aman dari ancaman yang dapat menimbulkan ketakutan atau paksaan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas. Pasal 2 menegaskan bahwa jaksa berhak memperoleh perlindungan negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Lebih lanjut, Pasal 4 menetapkan bahwa perlindungan terhadap jaksa dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perlindungan dari Polri juga mencakup anggota keluarga jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

Anggota keluarga yang dimaksud meliputi mereka yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, hubungan menyamping hingga derajat ketiga, hubungan perkawinan, serta pihak yang menjadi tanggungan jaksa.

Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta perlindungan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.

Sementara, TNI hanya memberikan perlindungan terhadap jaksa. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 yang berbunyi:

(1) Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:
a. pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;
b. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia saat menjalankan tugas dan fungsi, dan atau
c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. (RED)