Beranda Hukum & Kriminal Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pelaku Tawuran Brutal yang Viral di Media...

Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pelaku Tawuran Brutal yang Viral di Media Sosial

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan dari pelaku tawuran yang sempat viral di media sosial. (Foto: Humas Polda Jabar)
Google search engine

KARAWANGTIME.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota bergerak cepat dengan menangkap tiga pelaku tawuran yang sempat viral di media sosial.

Tawuran tersebut terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di depan sebuah minimarket di Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Google search engine

Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial FD mengalami luka bacok serius di bagian leher belakang dan harus menjalani perawatan intensif dengan lima jahitan.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku utama pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berita Lainnya  Cemburu Berujung Tragedi, Suami Habisi Nyawa Pria Diduga Selingkuhan Istri di Cikareo Bandung

Ketiga pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial ME, FH, dan MR. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers menyatakan bahwa tawuran ini merupakan hasil kesepakatan yang dibuat para pelaku melalui media sosial Instagram.

“Para pelaku kami identifikasi melalui video yang tersebar di media sosial. Bukti digital tersebut sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus ini,” ujarnya saat memimpin press converence di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius karena mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.

Berita Lainnya  Pembunuhan Brutal di Indramayu Terungkap, Dedi 'Buntung' Tewas di Tangan Teman Sendiri

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap disalahgunakan sebagai sarana janjian tawuran. (AEP)