
KARAWANGTIME.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap aktivitas perjudian online yang beroperasi di kawasan BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial A dan JH berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, serta penjual rekening bank yang digunakan untuk transaksi situs judi online.
Sementara itu, JH berperan sebagai tim pemasaran (marketing) untuk sejumlah situs judi online, di antaranya Belo4D, MG055, dan MG077.
“Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka JH, personel kami menemukan berbagai barang bukti, termasuk perangkat komputer yang masih aktif login ke akun Facebook, yang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian,” ungkap Kombes Hendra dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/5).
Selain itu, polisi juga menyita file excel yang memuat rincian operasional situs judi, serta paspor dengan cap keberangkatan ke Kamboja yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan internasional perjudian tersebut.
Kombes Hendra menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal terkait perjudian.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan siber, khususnya perjudian online, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepolisian yang profesional dalam menegakkan hukum. (Aep)