KARAWANGTIME.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Oknum Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) setempat diduga meminta uang sebesar Rp50.000 per orang sebagai biaya operasional penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengungkapkan bahwa permintaan pungutan tidak resmi ini telah berlangsung dalam beberapa proses administrasi sebelumnya.
“Pada saat penyerahan berkas awal, kami juga diminta memberikan uang. Kini saat SK berkala diterbitkan, kembali diminta Rp50 ribu per orang. Jumlah guru PPPK di Karawang Barat cukup banyak,” ujar narasumber yang enggan ditulis namanya, Selasa (3/5/2025).
Narasumber juga menyebutkan bahwa praktik pungutan tersebut terjadi di sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Karawang Barat, antara lain SDN Tanjungmekar, SDN Mekarjati, SDN Tunggakjati, dan beberapa SDN lain di wilayah Nagasari, Karawangkulon, Karangpawitan, dan Tanjungpura.
Disebutkan pula bahwa permintaan pungutan dilakukan oleh seseorang berinisial “KT”, yang disebut menggantikan Korwil sebelumnya, berinisial “SU”, yang telah memasuki masa pensiun pada Mei 2025.
Saat dimintai konfirmasi, KT membantah tudingan tersebut.
“Saya tidak merasa pernah meminta uang kepada guru PPPK yang lulus. Di wilayah Korwilcambidik Karawang Barat sejauh ini tidak ada pungutan seperti itu,” ujar KT, Kamis (5/6/2025).
KT menambahkan bahwa data lengkap mengenai jumlah guru PPPK yang lulus berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karawang, dan menegaskan bahwa tugas-tugas operasional terkait pelantikan dan distribusi SK merupakan kewenangan dinas terkait.
Praktik pungutan tidak resmi dalam proses administrasi kepegawaian bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Karawang. Sejumlah pihak menilai bahwa pungli, meskipun dalam nominal kecil, tetap merupakan pelanggaran hukum dan mencederai semangat reformasi birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan maupun BKD Kabupaten Karawang terkait dugaan tersebut. (Aep Apriyatna)