Jakarta – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, melakukan kunjungan kerja ke kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kedatangan Bupati Aep bertujuan menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran nasional sesuai arahan Presiden Republik Indonesia. Pada tahun 2026, Kabupaten Karawang mengalami pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp753 miliar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karawang juga menegaskan adanya kekurangan bayar dari pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 senilai Rp104 miliar, yang diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada Pemkab Karawang.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aep bersama jajaran Pemkab Karawang berkonsultasi dan meminta arahan Kemenkeu RI terkait strategi optimalisasi anggaran daerah di tengah pengurangan TKD.
“Kami akan memaksimalkan anggaran yang ada untuk tetap memastikan pelayanan publik dan pembangunan berjalan,” ujar Bupati Aep.
Rombongan Pemkab Karawang diterima langsung oleh Direktur Transfer Umum DJPK Kemenkeu RI. Selain membahas pemangkasan TKD, Pemkab Karawang juga memaparkan sejumlah langkah efisiensi, termasuk rencana penggabungan beberapa perangkat daerah guna menekan belanja operasional.
Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga stabilitas fiskal daerah, memperkuat prioritas pembangunan, serta memastikan program strategis tetap berjalan meski dengan anggaran yang lebih terbatas.


